Eksistensi Perempuan Sebagai Pemimpin Dari Perspektif Filsafat Hukum Profetik
Keywords:
Eksistensi Perempuan, Kepemimpinan Perempuan di Bidang Politik, Hukum ProfetikAbstract
Hak perempuan seringkali mengalami ketertinggalan dalam berbagai bidang. Khususnya di bidang politik dalam hal kepemimpinan (leadership). Untuk menganalisa isu terkait perempuan sebagai seorang pemimpin akan digunakan pendekatan filsafat hukum profetik. Kepemimpinan itu bukan monopoli kaum laki-laki, tetapi juga bisa diduduki dan dijabat oleh kaum perempuan bahkan jika perempuan itu mampu dan memenuhi kriteria maka ia boleh menjadi hakim dan top leader (Kepala Daerah, Kepala Lembaga, Menteri, dan Presiden). Kedudukan perempuan sebagai pemimpin bukan menjadi sesuatu yang diharamkan, sehingga perempuan bisa menduduki posisi sebagai pemimpin, terlepas dari kodratnya perempuan yang lebih lemah ketimbang laki-laki yang mempunyai kekuatan lebih kuat. Oleh karenanya Di Indonesia sendiri, jika ditelaah secara komperhensif, dari berbagai produk hukum yang ada, tidak ada satu pasalpun yang mengatakan “membatasi” baik secara eksplisit maupun impisit peran perempuan sebagai pemimpin.
Downloads
References
Absori. (2018). Pemikiran Hukum Profetik Ragam Paradigma Menuju Hukum Berketuhanan. Yogyakarta: Ruas Media.
Adz-Dzakiey, H. B. (2008). Psikologi Kenabian, Prophetic Psychology Menghidupkan Potensi dan Kpribadian Kenabian dalam Diri. Yogyakarta: Al-Manar.
Ahimsa-Putra, H. S. (2017). Paradigma Profetik Islam: Epistemologi, Etos, dan Model. Yogyakarta: UGM Press.
Ali, M. (2017). Retrieved Desember 2021, from Satu nama: http://satunama.org/3703/pilkada-serentak-2017-menyambut-perempuan-kepala-daerah/
Alim, M. (2010). Asas-asas Negara Hukum Modern dalam Islam. Yogyakarta: LKIS.
Anshori, A. G. (2016). Filsafat Hukum. Yogyakarta: UGM Press.
As-Suyuti. (1968). Al-Jami' al Shaghir. Beirut: Dar al-Kutub Al-Islamiyah.
Charlesworth. (1994). What are Women's International Human Right. Pennsylvania: University ofPennsylvania Press.
Dimyati, K. (2013). Pemikiran Hukum: Sebuah Konstruksi Epistemologi dalam Pemikiaran Berbasis Nilai Budaya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Fatimah, S. (2015, Maret). Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Al-Qur'an. Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 90-102.
Gerintya, S. (2017). Tirto.ID. Retrieved Februari 2020, from Kuota 30% Perempuan di Parlemen Belum Pernah Tercapai: https://tirto.id/kuota-30-perempuan-di-parlemen-belum-pernah-tercapai-cv8q
Kemendikbud. (n.d.). Retrieved Desember 2021, from Kamus Besar Bahasa Indonesia: https://kbbi.web.id/
Kuntowijoyo. (2007). Islam sebagai Ilmu, Epistemologi, Metodologi dan Etika. Yogyakarta: Tiara Wacan.
Marzuki, S. (2010). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII.
Mulia, S. M. (2003). Keadilan dan Kesetaraan Gender, Perspektif Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.
Partini. (2013). Bias Gender dalam Birokrasi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Ramdhan, B. (2019). Retrieved Januari 2022, from “Ini Alasan 13 Ormas Islam Jabar Tolak Calon Perempuan di Pilkada”,: https://www.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/17/05/30/oqqitw330-ini-alasan-13-ormas-islam-jabar-tolak-calon-perempuan-di-pilkada, (diakses 12 Desember 20
Saputra, A. R. (2012). Konsep Keadilan Menurut al-Qur'an dan Para Filosof. Jurnal Studi Islam, 10(2), 185-199.
Sudrajat. (2007). Kartini: Perjuangan dan Pemikirannya. Jurnal Kajian Sejarah, 2(1), 1-14.
Waluyo, S. (2011). Kepimpinan Profetik. Jakarta: NF Media Center.
Yulia. (2020). Partisipasi Calon Kepala Daerah Perempuan di Pilkada 2020 Naik 10, 6%. Retrieved Desember 2021, from https://news.detik.com/berita/d-5190123/partisipasi-calon-kepala-daerah-perempuan-di-pilkada-2020-naik-106
Yunahar, I. (2005). Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir. Padang: Haifa Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mawar Putri Octaviani, Rezky Robiatul Aisyiah Ismail, Adam Setiawan (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.