Analisis Kritis Sanksi Hukuman Seumur Hidup Bagi Koruptor Di Indonesia

Authors

  • Komar Hidayat Universitas Ahmad Dahlan Author
  • Fadil Aji Nugraha Universitas Islam Indonesia Author

Keywords:

Hukuman Seumur Hidup, Koruptor, Sanksi Pidana Korupsi

Abstract

Penerapan pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana di Indonesia merupakan salah satu sanksi paling berat yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 12 KUHP. Sanksi ini dijatuhkan untuk kejahatan serius seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan terorisme, dengan tujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Dalam kasus korupsi, hukuman seumur hidup diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan hukuman ini pada kasus-kasus seperti Adrian Woworuntu, Akil Mochtar, dan Brigjen Teddy Hernayadi menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Namun, efektivitas proses peradilan perlu ditingkatkan, terutama terkait tanggung jawab dan integritas aparat hukum. Kasus korupsi yang melibatkan Juliari Batubara mencerminkan tantangan dalam penerapan hukuman ini, terutama dalam hal pembuktian dan intervensi oknum tertentu. Reformasi sistem peradilan diperlukan untuk memastikan keadilan yang sejati dan efek jera yang maksimal. Dengan langkah-langkah tegas dan pengawasan ketat, Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang bebas dari korupsi, menjamin keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshari, A., & Fajrin, M. (2020). Urgensi Ancaman Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy Sanksi Pidana Mati Di Indonesia).

Res Judicata, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.29406/rj.v3i1.2101

Beni Sentosa. (2016). Pendaftaran Putusan Arbitrase Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak [Tesis]. Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Defretes, D. A., & Kleden, K. L. (2022). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Hasil Penelitian, 7(2), 120–133.

Diky Anandya & Lalola Easter. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022 [Korupsi Lintas Trias Politika]. Indonesia Corruption Watch.

Falevi, Y., Zain, M. A., Bhaswara, N. G., Rafli, M., Putra, A. S., & Mulyadi. (2023). Implikasi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(3), 105–113. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1847

Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 5(1), 16–27.

Husnul Abdi. (2021). Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampaknya. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/4730252/pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-penyebab-dan-dampaknya

Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), Article 1. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62831

Maswandi, M. (2016). Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Islam Di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 9(1), 75–85. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.353

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nandha Risky Putra & Rosa Linda. (2022). Impact Of Social Change On Society From The Crime Of Corruption. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898

Nelvitia Purba. (2021). Hukuman Mati Dalam Konteks Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia. Format Publishing.

Oetari, A. A. P. N., & Mahmud, A. (2021). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526

Pasaribu, O. L. H., Jauhari, I., & Zahara, E. (2008). Kajian Yuridis Terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Mercatoria, 1(2), 130–140. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v1i2.627

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. PT. Kharisma Putra Utama.

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2024). Kenali Bahayanya Dampak Korupsi di Berbagai Bidang Ini. Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220520-kenali-bahayanya-dampak-korupsi-di-berbagai-bidang-ini

Rudiwawan, A., Nainggolan, M., & Ismed, M. (2023). Penerapan Hukuman Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), Article 3.

Salihah, U., & Hl, R. (2021). Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. Siyasatuna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2(1), Article 1.

Susi Amalia. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77

Wahyu Wagiman, Syahrial Martanto Wiryawan, Adzkar Ahsinin, Erwin Natosmal Oemar, Muhamad Eka Ari Pramuditya, & Rio Hendra. (2017). Politik Kebijakan Hukuman Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Institute for Criminal Justice Reform.

Widyastuty, R. (2019). Penerapan Hukuman Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. LEX CRIMEN, 8(1), Article 1.

Published

2024-07-16

How to Cite

Analisis Kritis Sanksi Hukuman Seumur Hidup Bagi Koruptor Di Indonesia. (2024). Legal Civility, 1(1), 01-17. https://journal.asankailmu.com/index.php/legal-civility/article/view/4