Peran IMF (International Monetary Fund) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Mengatur Kebijakan Ekonomi Global

Authors

  • Rosi Wahyuningsih Universitas Islam Sultan Agung Author

Keywords:

Internasional, IMF , Organisasi

Abstract

Dana Moneter Internasional (IMF) merupakan organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1944 dengan tujuan untuk menjaga stabilitas sistem moneter internasional, mempromosikan perdagangan bebas, dan membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi. Melalui berbagai program dan bantuan finansial organisasi ini mempengaruhi stabilitas ekonomi, pembangunan, dan pengawasan ekonomi di berbagai negara. Jurnal ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi IMF dalam era globalisasi dan perubahan ekonomi dunia. Studi kasus spesifik akan membahas program bantuan IMF di negara berkembang dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di negara-negara anggotanya. Analisis ini diharapkan memberikan wawasan tentang efektivitas dan keterbatasan organisasi internasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Sjamsul. 2003. “Komentar terhadap makalah : Krisis Moneter Indonesia : Sebab, Dampak, Peran Imf Dan Saran, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.”

bmeb-bi. 2024. “Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan.” Diambil 16 Juli 2024 (https://www.imf.org/external/pubs/ft/exrp/what/IND/whati.pdf).

International Monetary Fund. 2003. Apakah Dana Moneter Internasional?, Washington, D.C. : Seksi Grafik IMF.

Satrih, Satrih. 2023. “The Implications of TRIMs Agreement on Domestic Economy in the 21st Century: A Study of Legal Development.” ISGn: Jurnal Hukum 4(2):332–50.

The Investopedia Team. 2022. “International Monetary Fund: Benefits and Drawbacks.” Diambil 16 Juli 2024 (https://www.investopedia.com/ask/answers/061115/what-are-advantages-and-disadvantages-international-monetary-fund.asp).

Published

2024-07-18

How to Cite

Peran IMF (International Monetary Fund) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Mengatur Kebijakan Ekonomi Global. (2024). Legal Civility, 1(1), 18-21. https://journal.asankailmu.com/index.php/legal-civility/article/view/11