Kenakalan Remaja Ditinjau Dari Perspektif Hukum Di D.I. Yogyakarta

Authors

  • Atqo Daramawan Aji Universitas Ahmad Dahlan Author

Keywords:

kenakalan, remaja, pidana

Abstract

Kenakalan remaja yang terjadi di Yogayakarta menjadi bom waktu yang siap meledak. Kenakalan remaja disebabkan oleh berbagai faktor.  Kenakalan remaja di Yogyakarta identik dengan istilah klithih. Kenakalan remaja ini merupakan bentuk penyimpangan yang dilakukanoleh remaja. Aksi klithih menimbulkan korban dari mulai luka ringan sampai dengan meninggal dunia.dalam istilah tindak pidana klithih ini termasuk dalam kategori juvenile delinquency, atau perilaku jahat yabg dilakukan oleh anak remaja. Perilaku ini disebabkan oleh banyak faktor, kondisi ini biasanya disebabkan karena kondisi dan kejiwaan remaja yang secara umum memiliki emosional yang masih labil. Kenakalan remaja ini muncul karena sifat alami dari remaja yang ingin diperhatikan. Kondisi ini berbeda dengan padangan orang dewasa yang sudah paham mengenai resiko dan tanggungjawab atas perbuatanya. Remaja cendurung belum mengetahui resiko dari perbuatanya. Klithih sendiri merupakan pergeseran makna dari yang semula bermakan jalan-jalan mencari angin segar menjadi aktivitas pidana yang dilakukan oleh remaja. Penelitian bertujuan untuk mengetauhi bagaimana hukum pidana melihat fenomeja kenakalan remaja. Penelitian ini mengunakan pendekatan medtode empiris yaitu dengan melihat data-data dan bahan hukum yang terkait dengan kenakalan remaja di Yogyakarta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, R. (2020). Fakta di Balik Aksi Klitih di Yogyakarta. Tagar.Id.

Azzizah, K., & Harefa, B. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Klitih. JURNAL USM LAW REVIEW. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6990

Dariyo, A. (2004). Psikologi Perkembangan Remaja (1st ed.). Ghalia Indonesia.

Fuadi, A., Muti’ah, T., & Hartosujono, H. (2019). Faktor-Faktor Determinasi Perilaku Klitih. JURNAL SPIRITS. https://doi.org/10.30738/spirits.v9i2.6324

Hamin, S., Tangkere, I., & Voges, S. O. (2022). Perlindungan Hak Anak dalam Konflik Bersenjata Internasional Menurut Konvensi Hak Anak Tahun 1989. Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat.

Hanggoro, D. (2022). Fenomena Klitih serta dampaknya terhadap perilaku komunikasi korban klitih di yogyakarta. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu.

Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance Jurnal Kriminologi. https://doi.org/10.36080/djk.v6i1.1569

Hattu, J. (2014). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN ANAK. SASI. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i2.326

Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTISI. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Lesmana, T. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–23. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/1

Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026

Patty, J. M. (2020). Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Peranan Keluarga Sebagai Upaya Non-Penal Dalam Pencegahan. JURNAL BELO. https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page115-129

Pribadi, B. (2022). KEADILAN RESTORATIF DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PELAKU KLITIH DI D.I.YOGYAKARTA. CREPIDO. https://doi.org/10.14710/crepido.4.2.83-94

Purnomo, H. D. (2020). Peran Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan. Jurnal Sosiologi Dialektika. https://doi.org/10.20473/jsd.v14i1.2019.34-43

Rahmawanto, R., Parwati, A. D., Setiawan, C. I., Setiawan, M. P., & Wirayudha, N. A. (2021). Pengaruh PPKM terhadap Potensi Masyarakat menjadi Pelaku dan Korban Kejahatan Jalanan di Kecamatan Beji Depok. Deviance Jurnal Kriminologi. https://doi.org/10.36080/djk.1374

RULMUZU, F. (2021). KENAKALAN REMAJA DAN PENANGANANNYA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1727

Sanjaya, T. A., Sinaulan, R. L., & Ismed, M. (2022). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23241

Septiani, I. D., & Zuhdy, M. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN KLITIH YANG DISERTAI KEKERASAN DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN BANTUL Irna Dwi Septiani dan Mukhtar Zuhdy. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i2.9647

SH., MA, R. (2016). KENAKALAN ANAK (JUVENILE DELIQUENCY) DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. SISI LAIN REALITA. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2016.vol1(1).1400

Subroto, W. (2022). PERLUNYA KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTIM PERADILAN ANAK TERHADAP KENAKALAN REMAJA. Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial. https://doi.org/10.54783/jk.v5i1.491

weni Anggraini, endang rifani, agung prasetyo. (2023). Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Agresif pada Remaja : Studi Literatur. Jambura Gudance and Counseling Jurnal, 4. https://doi.org/https://doi.org/10.37411/jgcj.v4i1.2246

Wijanarko, A., & Ginting, R. (2021). KEJAHATAN JALANAN KLITIH OLEH ANAK DI YOGYAKARTA. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i1.58845

Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum.

Published

2024-08-27

How to Cite

Kenakalan Remaja Ditinjau Dari Perspektif Hukum Di D.I. Yogyakarta. (2024). Legal Civility, 1(2), 1-12. https://journal.asankailmu.com/index.php/legal-civility/article/view/25