Urgensi Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Indonesia
Keywords:
Hukuman mati, Korupsi, Penanggulangan KorupsiAbstract
Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia. Hukuman mati telah diusulkan sebagai salah satu solusi ekstrem untuk menanggulangi korupsi, namun efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas hukuman mati dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia. Solusi yang ditawarkan adalah penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai upaya preventif dan represif untuk menekan angka korupsi. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan perspektif baru terhadap kebijakan penanggulangan korupsi di Indonesia, dengan meninjau urgensi hukuman mati sebagai salah satu alternatif hukuman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati memiliki dampak psikologis yang signifikan sebagai deterrent effect bagi calon pelaku korupsi. Namun, efektivitas hukuman mati juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti sistem peradilan yang bersih, keadilan sosial, dan kepastian hukum. Studi ini menemukan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh pada sistem peradilan dan peningkatan transparansi, hukuman mati tidak akan secara signifikan menurunkan tingkat korupsi. Selain itu, ada kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam penerapan hukuman mati. Sehingga, meskipun hukuman mati dapat berfungsi sebagai alat deterensi, keberhasilannya dalam menanggulangi korupsi sangat tergantung pada perbaikan sistem peradilan dan penguatan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Downloads
References
Iswahyudi. (2020). Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Studi Kasus Penerapan Hukuman Mati terhadap Korupsi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 123-140.
Putri, E. A. (2022). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Tinjau Dari Perspektif Konsep Hukum Progresif. Deleted Journal, 8(1), 240–256. https://doi.org/10.31599/jkn.v8i1.560
Sutoyo, D. (2019). Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dunamis, 3(2), 171. https://doi.org/10.30648/dun.v3i2.195
Oetari, N. a. a. P. N., & Mahmud, N. A. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526
Saputra, D. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 12. https://doi.org/10.30652/jih.v7i1.4959
Marpaung, Z. A. (2019). KEBIJAKAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 31–42. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i1.243
Amnesty International. (2021). The Death Penalty and Corruption: A Human Rights Perspective. Diakses dari https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yoyok Suryadi (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.