Tinjauan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia Melalui Arbitrase Online

Authors

  • Reni Ranta Anggreini Universitas Islam Indonesia Author

Keywords:

Mekanisme, Sengketa bisnis, Arbitrase Online

Abstract

Saat transaksi e-commerce terjadi antara individu dari dua negara berbeda, muncul masalah hukum yang harus menentukan lokasi hukum yang sulit karena transaksi terjadi di dunia maya tanpa batas negara. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Online Dispute Resolution (ODR) mirip dengan penyelesaian sengketa konvensional tetapi menggunakan internet. ODR termasuk dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti arbitrase. Arbitrase, baik online maupun konvensional, dapat dilakukan jika ada perjanjian antara pihak yang bersengketa dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun dasar hukum untuk arbitrase online sudah ada, masih terdapat masalah; 2) Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian sah jika syaratnya terpenuhi, terkait dengan pasal 1338 dan pasal 1867 tentang pembuktian, serta pasal 1868 tentang akta otentik. Dalam konteks arbitrase, jika Arbiter ditunjuk oleh BANI atau Ketua Pengadilan Negeri (pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999), maka putusan dianggap otentik. Arbitrase online sah menurut hukum karena memenuhi syarat sahnya perjanjian dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik sesuai dengan KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin Iimar. (2010). Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Kencana.

Andi Julia Cakrawala. (2015). Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Online di Indonesia. Rangkang Education.

Annisa Fitria. (2020). Aspek Hukum Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Lex Jurnalica, 17(2), 164–165. https://doi.org/10.47007/lj.v17i2.3366

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. (2010). Masalah Hukum Arbitrase Online. BPHN.

Bambang Sutiyoso. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(2), Article 2. https://doi.org/10.22146/jmh.16298

Benediktus Akel Terwarat & Dewi Astuti Mochtar. (2021). Penyelesaian Sengketa Bisnis secara Elektronik melalui Lembaga Arbitrase di Indonesia. MLJ Merdeka Law Journal, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.26905/mlj.v2i1.6253

I.G.A. Ayu Mirah Novia Sari & A.A. Ketut Sukranata. (2013). Keabsahan Arbitrase Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1(1).

Ita Susanti. (2019). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Secara Online (Online Dispute Resolution) Dalam Ruang Lingkup Hukum Bisnis. Sigma-Mu, 11(1), Article 1. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v11i1.1683

Keke Audia Vikarin, & Pujiyono, ’. (2020). Eksistensi Arbitrase Online sebagai Model Penyelesaian Sengketa E-commerce di Beberapa Negara. Jurnal Privat Law, 8(1), Article 1. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40376

M. Taufikul Basari. (2017). 40 Tahun Berkiprah, BANI Tangani 1.000 Kasus. Kabar24.Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20170918/16/690974/40-tahun-berkiprah-bani-tangani-1.000-kasus

Mariam Darus Badrulzaman, Heru Soepraptomo, H. Faturrahman Djamil, & Jaryana Soenandar. (2003). Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Nanang Martono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif: Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder (Sampel halaman gratis). RajaGrafindo Persada.

Priyatna Abdurrasyid. (2011). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Fikahati Aneska.

Salim & Budi Sutrisano. (2012). Hukum Investasi di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Sarah Meilita Indrani & Hernawan Hadi. (2017). Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia (Studi Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta). Jurnal Privat Law, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.20961/privat.v5i2.19386

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Sutan Remy Sjahdeini. (2001). E-Commerce Tinjauan dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 12.

Yahya Harahap. (2003). Arbitrase Ditinjau Dari: Reglemen Acara Perdata (RV), Peraturan Prosedur BANI, International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNICTRAL Arbitration Rules Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award, PERMA No. 1 Tahun 1990. Sinar Grafika.

Published

2024-07-26

How to Cite

Tinjauan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia Melalui Arbitrase Online. (2024). Legal Civility, 1(1), 35-45. https://journal.asankailmu.com/index.php/legal-civility/article/view/12